Rabu, 05 Desember 2012

KELAINAN DAN PENYAKIT PADA SISTEM PEREDARAN DARAH


      Kelainan pada system peredaran darah manusi dapat terjadi karena bawaan sejak lahir,kecelakaan,dan penyakit-penyakit tertentu dalam waktu yang lama. Penyakit akan terjadi organ tubuh jika terjadi infeksi,sementara sistem pertahanan sudah tidak sanggup menanggulanginya. Kelainan dan penyakit pada system peredaran darah manusia antara lain:
A.anemia
Anemia merupakan kondisi kekurangan jumlah sel darah merah atau hemoglobin
B.polisitemia
Polisitemia di tandai dgn meningkatnya eritrosit melebihi normal,sehingga darah menjadi kental.menaikan viskonsitas, dan menurunkan kecepatan aliran darah 
C.leukimia
Leukimia (kankerdarah) terjadi karena sel darah putih aktif membelah,sehingga produksi leokosit terlalu banyak dan kemudian menahan sel darah merah.
D.hemofilia
Hemophilia merupakan penyakit darah sukar membeku.penderita dapat kehilangan banyak darah hanya karena luka kecil,penyakit ini bersifat menurun
E.tekanan darah tinggi (hipertensi)
Hipertensi terjadi jika sistol darah lebih tinggi dari 120 mmHg dan tekanan diastolnya lebih tinggi dari 80 mmHg. Pada hipertensi otot jantung bekerja lebih keras yg akhir nya membesar khususnya bilik kiri dan dapat mengakibatkan gagal jantung,pendarahan otak (stroke),pecahnya pembuluh kapiler jantung dan pecah nya pembuluh darah retina 
F.tekanan darah rendah (hipotensi)
Hipotensi terjadi jika sistol darah kurang dari 120 mmHg dan tekanan diastol kurang dari 80 mmHg. Penderita hipotensi dapat mengalami pingsan
G.varises
Varises merupakan pelebaran /pembesaran vena akibat tidak lancar nya aliran darah menuju jantung,akibat nya darah terkumpul di vena 
H.atherosklerosis dan arteriosklerosis
Atherosklerosis  merupakan penimbunan lemak pada arteri sedangkan arteriosklerosis adalah penimbunan zat kapur/kalsium di dinding arteri sehingga mengeras

Minggu, 02 Desember 2012

Janin dalam kandungan bisa untuk model gantungan kunci




Jakarta (ANTARA News) - Calon ayah ibu yang sedang menanti kelahiran bayinya kini dapat membeli model tiga dimensi dari fetus dalam rahim untuk dipamerkan pada keluarga dan teman-teman.

Investor Jepang telah menemukan cara untuk mengubah gambar pindaian ultrasound menjadi replika resin yang dapat menjadi kenang-kenangan bagi para orang tua.

Model resin fetus berwarna putih sebesar 9 cm terbungkus dalam blok transparan yang berbentuk seperti tubuh ibu itu dibuat dari scan MRI yang dicetak di printer 3D.

FASOTEC, perusahaan yang menawarkan model "Shape of an Angel" bahkan menyediakin versi mini dari model janin yang bisa dibuat menjadi gantungan handphone atau gantungan kunci.

Tomohiro Kinoshita dari FASOTEC, mengatakan, "Ini adalah kesempatan sekali seumur hidup saat Anda mengandung, kami menerima permintaan model untuk perempuan hamil yang tidak ingin melupakan perasaan dan pengalaman saat mengandung."

"Shape of an Angel" dipatok seharga 100.000 yen dan perusahaan tersebut mengatakan waktu ideal untuk memindai kandungan adalah sekitar bulan delapan atau sembilan kehamilan.

Untuk mereka yang ingin versi model janin yang lebih murah, perusahaan juga menawarkan model 3D fetus seharga 50.000 yen pada Desember.

Model tersebut akan dibuat dari gambar ultrasound yang diambil di klinik kesehatan Tokyo yang sudah bekerjasama dengan perusahaan tersebut.

FASOTEC awalnya merupakan pemasok berbagai perangkat termasuk printer 3D yang menggunakan teknik layer untuk membuat struktur tiga dimensi.

Perusahaan itu juga membuat model 3D dari organ dalam tubuh yang dapat digunakan dokter untuk mempersiapkan operasi atau untuk mahasiswa kedokteran yang sedang belajar, kata juru bicara.

Model tersebut juga dapat dibuat dengan tekstur keras maupun lembut.

"Dengan membuat model yang mirip seperti organ asli atau tulang, orang dapat membuat simulasi operasi dan berlatih dengan teknik operasi yang sulit."

Kinoshita mengatakan bahwa perusahaan tersebut berharap agar model 3D bayi yang belum lahir itu dapat membuat orang lebih sadar terhadap teknologi yang berkembang.

Namun, ada juga keuntungan di bidang medis.

Sebagian dokter dapat memprediksi apabila ada kemungkinan kendala persalinan dengan melihat dari model tersebut.

Printer tiga dimensi telah hadir di dunia sejak beberapa dekade lalu, namun keunggulan teknologi membuatnya dapat dimanfaatkan di beberapa sektor kehidupan saat ini.

(nan)
sumber : http://www.antaranews.com/berita/345920/janin-dalam-kandungan-bisa-untuk-model-gantungan-kunci

Macam-Macam Kalimat Majemuk dan Contohnya


Kalimat Majemuk - Sudah dijelasin bu guru di sekolah tapi masih bingung sama Kalimat Majemuk? Ayo kali ini kita sama-sama mempelajari apa itu kalimat majemuk dan apa saja macam-macam dari kalimat majemuk itu.

Kalimat Majemuk
Apa sih sebenarnya pengertian kalimat majemuk itu? Kalau menurut wikipedia Kalimat Majemuk adalah kalimat yang mempunyai dua pola kalimat atau lebih. Setiap kalimat majemuk mempunyai kata penghubung yang berbeda, sehingga jenis kalimat tersebut dapat diketahui dengan cara melihat kata penghubung yang digunakannya.

Kalimat Majemuk itu sendiri ada 4 macam, yaitu kalimat majemuk setara, kalimat majemuk rapatan, kalimat majemuk bertingkat, dan kalimat majemuk berganda. Namun, yang sering muncul dalam soal dan agak susah untuk dibedakan yaitu Kalimat Majemuk Setara dan Kalimat Majemuk Bertingkat. Jadi, kali ini kita akan lebih banyak membahas tentang kedua kalimat majemuk tersebut.

Oke langsung aja disimak penjelasan dan pengertian mengenai Kalimat Majemuk Setara, Bertingkat, Rapatan dan Campuran berikut ini.

1. Kalimat Majemuk Setara

Kalimat Majemuk Setara adalah kalimat majemuk yang terdidri atas beberapa kalimat yang setara atau sederajat kedudukannya, yang masing-masing dapat berdiri sendri. Kalimat Majemuk Setara dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Kalimat majemuk setara sejalan
Kalimat majemuk setara sejalan ialah kaliamat majemuk setara yang terdiri atas beberapa kalimat tunggal yang bersamaan situasinya
Contoh : Juminten pergi ke pasar, Parno berangkat ke bengkel, sedang Ganes pergi ke kebun binatang.

Penjelasan Contoh Kalimat majemuk setara sejalan diatas :
Kalimat tersebut adalah kalimat majemuk setara sejalan.
Kalimat 1 : Juminten pergi ke pasar.
Juminten = subjek
Pergi = predikat
Ke pasar = keterangan tempat
Kalimat 2 : Norif berangkat ke bengkel
Norif = subjek
Berangkat = predikat
ke bengkel = keterangan tempat
Kalimat 3 : Ganes pergi ke kebun binatang.
a. Ganes = subjek
b. pergi = predikat
c. ke kebun binatang = keterangan tempat

Catatan:
a. Kata-kata yang penghubung yang dapat dipakai dalam kalimat majemuk setara sejalan ialah: dan, dan lagi, lagi pula, sedang, sedangkan, lalu, kemudian.
b. Dalam meguraikan menurut jabatannya, hendaknya selalu dibiasakan menempuh cara-car sebagai berikut:
1. Kalimat yang hendak diuraikan dikutip lebih dahulu.
2. Memberi nama kalimat yang akan diuraikan.
3. Kemudian baru bagian-bagian kalimat diuraikan menurut jabatannya sebagai berikut:
a. Kata-kata yang hendak diuraikan ditempatkan di sebelah kiri.
b. Jabatan-jabatan kalimat ditempatkan di sebelah kanan.

2. Kalimat Majemuk Setara Berlawanan
Kalimat majemuk setara berlawanan ialah kalimat majemuk setara yang terdiri atas beberapa kalimat tunggal yang isinya menyatakan situasi berlawanan.
Contoh : Adiknya pandai, sedang kakaknya bodoh.
Rahmad berani, tetapi ia tidak mau bertengkar.

Penjelasan Contoh Kalimat majemuk setara berlawanan diatas :
Kalimat tersebut adalah kalimat majemuk setara berlawanan
Kalimat 1 : Rahmad berani
Rahmad = subjek
Berani = predikat
Kalimat 2 : ia tidak mau bertengkar.
Ia = subjek
tidak mau bertengkar = predikat


Catatan:
Kata-kata penhubung yang dapat dipakai dalam kalimat majemuk setara berlawanan antara lain ialah: sedangkan, tetapi, melainkan, padahal, hanyalah, walaupun, meskipun, biarpun, kendatipun, jangankan, namun.


3. Kalimat Majemuk Setara yang menyatakan sebab akibat
Kalimat Majemuk Setara yang menyatakan sebab akibat ialah kalimat majemuk setara yang terdiri atas beberapa kalimat tunggal yang isi bagian yang satu menyatakan sebab akibat dari bagian yang lain.
Contoh :
Roy Marten ditahan, karena ia telah membawa sabu-sabu.
Anak itum luka parah, sehingga ia harus dibawa ke rumah sakit.

Penjelasan Contoh Kalimat Majemuk Setara yang menyatakan sebab akibat diatas :
Roy Martien ditahan, karena ia telah membawa sabu-sabu.
Kalimat tersebut adalah kalimat majemuk setara yang menyatakan sebab akibat.
Kalimat 1 :  Roy Martien ditahan
Roy Martien = subjek
ditahan = predikat
Kalimat 2 : ia telah membawa sabu-sabu.
Ia = subjek
telah membawa = predikat
sabu-sabu = objek

Catatan :
Kata-kata penghubung yang dapat dipakai dalam kalimat majemuk setara yang menyatakan sebab akibat antara lain ialah: sebab, karena, oleh karena itu, sehingga, maka.

2. Kalimat Majemuk Bertingkat

Kalimat Majemuk bertingkat ialah kalimat yang terjadi dari beberapa kalimat tunggal yang kedudukanya tidak setara/ sederajat, yakni yang satu menjadi bagian yang lain.

Kalimat majemuk bertingkat sesungguhnya berasal dari sebuah kalimat tunggal. Bagian dari kalimat tunggal tersebut kemudian diganti atau diubah sehingga menjadi sebuah kalimat baru yang dapat berdiri sendiri.
Bagian kalimat majemuk bertingkat yang berasal dari bagian kalimat tunggal yang tidak mengalami pergantian/ perubahan dinamakan induk kalimat, sedang bagian kalimat majemuk yang berasal dari bagian kalimat tunggal yang sudah mengalami penggantian/ peubahan dinamakan anak kalimat.

Contoh :
Ia datang kemarin. Kalimat tunggal tersebut ialah kalimat tunggal yang mempunyai keterangan waktu: kemarin. Jika kata kemarin diganti/ diubah menjadi kalimat yang dapat berdiri sendiri, yakni diubah/ diganti dengan kalimat: ketika orang sedang makan, maka berubahlah kalimat tunggal tersebut menjadi kalimat majemuk bertingkat sebagai berikut: Ia datang, ketika orang sedang datang.
Perkataan: ia datang (yang tidak pernah mengalami perubahan/ pergantian) dinamai induk kalimat, sedang perkataan: ketika orang sedang makan (yang mengubah/ mengganti kata kemarin) dinamai anak kalimat.

Macam Anak Kalimat dalam Kalimat Majemuk Bertingkat
Ada bermacam-macam anak kalimat dalam kalimat majemuk bertingkat. Hal itu bergantung kepada bagian kalimat tunggal mana yang diubh/ digantinya. Karena itu macam anak kalimat dalam kalimat majemuk bertingkat dapat diperinci sebagai berikut:

1. Anak kalimat pengganti subyek
Contoh:
Siapa bersalah, akan dihukum.
Yang mencuri sepeda saya, telah ditangkap polisi.
Contoh uraian kalimat:
Yang mencuri sepeda saya, telah ditangkap polisi.
G Kalimat tersebut ialah kalimat majemuk bertingkat
G A. Telah ditangkap polisi = induk kalimat
Ditangkap = predikat
Polisi = obyek/ pelengkap pelaku
Telah = keterangan waktu/ keterangan modalitas.
B. Yang mencuri sepeda saya = anak kalimat pengganti subyek
Yang = subyek
Mencuri = predikat
Sepeda saya = obyek/ pelengkap penderita
Catatan:
Tiap kali hendak menguraikan kalimat majemuk bertingkat, hendaknya lebih dulu diusahakan mencari/ menyelidiki kalimat tunggal mana yang menjadi asal kalimat majemuk bertingkat itu. Dengan cara itu kita akan mudah mencari induk kalimat dan anak kalimat dari kalimat majemuk bertingkat yang hendak kita uraikan.

2. Anak kalimat pengganti predikat
Anak kalimat pengganti predikat hanya terdapat pada kalimat nominal.
Contoh:
Rumah itu batu. (kalimat tunggal)
Rumah itu bahannya terbuat dari benda keras. (kalimat majemuk bertingkat)

3. Anak kalimat pengganti obyek/ pelengkap penderita
Contoh:
Basir mencintai Nova. (kalimat tunggal)
Basir mencintai yang sangat dikasihinya. (kalimat majemuk bertingkat)

4. Anak kalimat pengganti obyek/ pelengkap pelaku
Contoh:
Ali ditikam oleh penjahat. (kalimat tunggal)
Ali ditikam oleh orang yang menggedor pintu rumahnya semalam. (kalimat majemuk bertingkat)

5. Anak kalimat pengganti obyek/ pelengkap penyerta
Contoh:
Norief memberikan uang kepada anaknya. (kalimat tunggal)
Norief memberikan uang kepada yang menumpang di Surabaya. (kalimat majemuk bertingkat)

6. Anak kalimat pengganti obyek/ pelengkap berkata depan
Contoh:
Ia rindu kepada ibunya. (kalimat tunggal)
Ia rindu kepada yang memeliharanya sejak kecil. (kalimat majemuk bertingkat)

7. Anak kalimat pengganti obyek pasangan
Contoh:
Kami telah berunding dengan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono. (kalimat tunggal)
Kami telah berunding dengan yang memimpin negara Indonesia. (kalimat majemuk bertingkat)

8. Anak kalimat pengganti obyek alat
Contoh:
Norief bersenjatakan pena. (kalimat tunggal)
Norif bersenjatakan yang dibuat untuk menulis. (kalimat majemuk bertingkat)

9. Anak kalimat pengganti keterangan tempat
Contoh:
Henny pergi ke pasar. (kalimat tunggal)
Henny pergi ke yang dikunjungi orang tiap hari. (kalimat majemuk bertingkat)

10. Anak kalimat pengganti keterangan waktu
Contoh:
Anis datang kemarin. (kalimat tunggal)
Anis datang ketika orang sedang sholat. (kalimat majemuk bertingkat)

11. Anak kalimat pengganti keterangan sebab
Contoh:
Basir tidak berkuliah karena sakit. (kalimat tunggal)
Basir tidak berkuliah karena jiwanya terganggu. (kalimat majemuk bertingkat)

12. Anak kalimat pengganti keterangan alasan
Contoh:
Saya tidak pergi karena hujan. (kalimat tunggal)
Saya tidak pergi karena suasana yang tidak mengizinkan. (kalimat majemuk bertingkat)

13. Anak kalimat pengganti keterangan akibat
Contoh:
Basir dianiaya sehingga sakit. (kalimat tunggal)
Basir dianaya sehingga badannya terbaring. (kalimat majemuk bertingkat)

14. Anak kalimat pengganti keterangan alat
Contoh:
Ia menikam dengan pisau. (kalimat tunggal)
Ia menikam dengan yang dibelinya kemarin. (kalimat majemuk bertingkat)

15. Anak kalimat pengganti keterangan asal
Contoh:
Sepatunya Norief terbuat dari emas. (kalimat tunggal)
Sepatunya Norief terbuat dari bahan yang diinginkannya. (kalimat majemuk bertingkat)

16. Anak kalimat pengganti keterangan syarat
Contoh:
Kalau begitu, saya tidak mau mengajak . (kalimat tunggal)
Kalau kamu nakal, saya tidak mau mengajak. (kalimat majemuk bertingkat)

17. Anak kalimat pengganti keterangan tujuan
Contoh:
Tora Sudiro belajar keras agar lulus. (kalimat tunggal)
Tora Sudiro belajar keras agar cita-citanya tercapai. (kalimat majemuk bertingkat)

18. Anak kalimat pengganti keterangan kualitas
Contoh:
Boneng tersenyum manis. (kalimat tunggal)
Boneng tersenyum seperti yang kita lihat. (kalimat majemuk bertingkat)

19. Anak kalimat pengganti keterangan perihal
Contoh:
Dengan tertawa ia menjawab pertanyaan itu. (kalimat tunggal)
Dengan mulut tertawa lebar ia menjawab pertanyaan itu. (kalimat majemuk bertingkat)

20. Anak kalimat pengganti keterangan perlawanan
Contoh:
Meskipun mendung, ia berangkat juga. (kalimat tunggal)
Meskipun cuaca buruk, ia berangkat juga. (kalimat majemuk bertingkat)

21. Anak kalimat pengganti keterangan kuantitas
Contoh:
Mereka berjalan seratus kilometer. (kalimat tunggal)
Mereka berjalan jauh sekali jaraknya. (kalimat majemuk bertingkat)

22. Anak kalimat pengganti keterangan derajat
Contoh:
Udara itu dingin sekali. (kalimat tunggal)
Uadara itu tak terperikan rasanya. (kalimat majemuk bertingkat)

23. Anak kalimat pengganti keterangan modalitas
Contoh:
Mungkin ia meninggal di sana. (kalimat tunggal)
Desas-desus tersiar ia meninggal di sana. (kalimat majemuk bertingkat)

24. Anak kalimat pengganti keterangan perbandingan
Contoh:
Paimo lebih rajin daripada Mopai. (kalimat tunggal)
Paimo lebih rajin daripada orang yang mirip dengannya itu. (kalimat majemuk bertingkat)

25. Anak kalimat pengganti keterangan perwatasan
Contoh:
Semua tahanan dibebaskan, kecuali Basir. (kalimat tunggal)
Semua tahanan dibebaskan, kecuali yang berseragam merah jambu itu. (kalimat majemuk bertingkat)

Cucu Kalimat dalam Kalimat Majemuk Bertingkat

Dalam kalimat majemuk bertingkat kadang-kadang terdapat cucu kalimat, yaitu anak dari anak kalimat. Cucu kalimat tersebut terjadi jika bagian kalimat dari anakkalimat diubah/ diganti menjadi sebuah kalimat yang dapat berdiri sendiri.
Contoh:
Norief menyepak bola. (kalimat tunggal)
Ia menyepak yang disenangi oleh adiknya. (kalimat majemuk bertingkat yang mempunyai anak kalimat pengganti obyek/ pelengkap penderita)
Ia menyepak yang disenangi oleh yang memakai baju baru itu. (kalimat majemuk bertingkat yang mempunyai cucu kalimat pengganti obyek/ pelengkap pelaku pada anak kalimat)

3. Kalimat majemuk rapatan

Kalimat majemuk rapatan yaitu gabungan beberapa kalimat tunggal yang karena subjek, predikat atau objeknya sama,maka bagian yang sama hanya disebutkan sekali.
Contoh:
* Pekerjaannya hanya makan. (kalimat tunggal 1)
* Pekerjaannya hanya tidur. (kalimat tunggal 2)
* Pekerjaannya hanya merokok. (kalimat tunggal 3)Pekerjaannya hanya makan, tidur, dan merokok. (kalimat majemuk rapatan)

4. Kalimat majemuk campuran

Kalimat majemuk campuran yaitu gabungan antara kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat. Sekurang-kurangnya terdiri dari tiga kalimat.
Contoh:
* Toni bermain dengan Kevin. (kalimat tunggal 1)
* Rina membaca buku di kamar kemarin. (kalimat tunggal 2, induk kalimat)
* Ketika aku datang ke rumahnya. (anak kalimat sebagai pengganti keterangan waktu)Toni bermain dengan Kevin, dan Rina membaca buku di kamar, ketika aku datang ke rumahnya. (kalimat majemuk campuran)

Nah teman, gimana penjelasan mengenai kalimat majemuk diatas? Sudah paham kan sekarang tentang Kalimat Majemuk? Kalau masih belum, silahkan ditanya dikotak komentar. Siapa tahu kami atau teman-teman yang lain bisa bantu menjawab. Jangan pernah malas untuk belajar, Semangat !!!

sumber : http://www.disukai.com/2012/09/macam-macam-kalimat-majemuk-dan-contohnya.html

Kamis, 29 November 2012

Cute Template Blogger Template Terbaik 2012



Template versi Cute atau lucu ternyata juga jadi incaran download para blogger 2012. Template cute pemakainya pada umumnya adalah wanita. Template ini lebih mengandalkan tampilan yang lucu seperti gambar tokoh kartun, pemandangan, dan lain sebagainya.

Berikut adalah Template Cute untuk Blogger Terbaik 2012. by: btemplates.com


1. Cute Toon



2. Play with Micky Mouse
live demo

DOWNLOAD


3. Pororo


4. HappyBaby

live demo
DOWNLOAD


5. Cutie Baby
live demo

DOWNLOAD

10 Game Paling Dilarang Di Dunia


10.pokemon:
game seri pokemon dilarang di arab saudi. Penyebab pelarangan tersebut karena permainan kartu ini diangga mempromosikan perjudian.pada tahun 2001, semua produk dari franchise pokemon dilarang karena juga terkait dengan zionisme dan intoleransi keagamaan lainnya. Game tersebut diklaim memuat fitur salib, dan "the star of david" lambang negara israel.

9.carmageddon:
pada tahun 1997, carmageddon dinilai telah menyimpang di mana menampilkan gambar-gambar kekerasan yang berlebihan. Fantasi-fantasi kekerasan yang dimunculkan membuat game ini dilarang di brasil, jerman dan inggris,

8.football manager 2005:

game bertema sepakbola ini dilarang di china pada 2005. Pemerintah republik rakyat china mengklaim permainan inimelanggar uu china karena memuat konten berbahaya bagi kedaulatan china dan integritas teritorial. Pasalnya di game ini, fm 2005 memasukan tibet dan taiwan sebagai negara terpisah dari china.

7.mortal kombat:
brazil dan jerman melarang perdaran game ini karena game pertarungan tersebut kerap menampilkan darah berlebihan. Sejak tahun 1992, seri mortal kombat telah membawa kontroversi untuk game. Bahkan entertainment software rating board (esrb) akhirnya mengharuskan semua permainan video untuk dinilai dan diberi label peringatan pada kemasan game.

6.left 4 dead 2:
pemerintah australia dan jerman melarang game ini karena tak memberikan label peringatan agar game tersebut hanya dimainkan orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Gambar-gambar yang dimunculkan seringkali berlebihan, sebut saja zombie, pemotongan, detai luka dan tumpukan mayat.

5.bully (canis canem):
dilarang di brazil, inggris dan amerika serikat. Game ini dianggap mengajak anak-anak sekolah untuk berbuat keonaran di sekolah dan dianggap dapat merusak moral generasi muda.

4.grand theft auto:

game ini dilarang di australia dan as dan selalu menjadi kontroversi. Meski game ini cukup canggih dengan menggunakan perspektif google maps, tema inti dari game ini dianggap mengajarkan perampokan, kekerasan dan narkoba. Bahkan dalam seri gta: San andreas, fitur game ini menghadirkan sebuah game mini yang bertajuk hot coffee. Dalam game mini itu terdapat adegan antara dua karakter game yang sedang melakukan hubungan seksual. Sontak, tim sensor game langsung me-rating game tersebut.

3.call of duty:
dilarang di arab saudi, uni emirat arab, rusia dan kuba. Game perang seperti call of duty ini dianggap telah melencengkan sejarah karena lokasi dan waktu yang digunakan dalam tema perang biasanya diambil ketika zaman peperangan di suatu negara. Seri call of duty yang paling menuai kontroversi adalah modern warfare 2 dan black ops. Namun begitu, keduanya malah menuai untung yang cukup besar dari larisnya penjualan software game tersebut.

2.postal 
postal, game yang mengusung genre 'first-person shooter' menampilak sejumlah adegan yang mengerikan. Gamer diajak untuk menembaki sejumlah pekerja dan warga sipil yang dikisahkan sedang 'mengamuk' di sebuah wilayah berlatar belakang irlandia. Digamarkan warga sipil dan pemberontak sedang menggenjot produksi obat terlarang untuk keperluan terorisme. Teroris game ini dilarang di 13 negara termasuk australia, selandia baru dan swedia.

1.manhunt:
Pada 2008 Manhunt 2 dilarang beredar karena konten sadisme yang ditampilkannya. Rockstar selaku pengembang sempat merilis versi revisinya, namun, tetap dilarang. Diperjualbelikan. Jauh sebelumnya, padda 2004, manhunt pertama menjadi berita utama koran-koran Inggris menyusul tewasnya seorang siswa 14 tahun akibat ditikam dan dipukul di leicester, kota Inggris tengah timur. Orang tua korban merasa yakin pembunuhnya memperoleh ilham dari game itu, kendatipun polisi dan pengacara menjelaskan tak ada bukti game itu memainkan peran dalam pembunuhan tersebut. Game ini dilarang di tujuh negara, termasuk Jerman, Inggris dan Irlandia.

BAB 3 Keterbukaan dan Keadilan


Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan  berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
  • Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
  • Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  • Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
  • Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  • adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  • Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  • Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
  • Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  • Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
  • Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  • Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
  • Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6).  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)  Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)  Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)  Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1)  Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)  Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3)  Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1)  Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)  Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3)  Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)  Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)  Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1)  Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)  Ketentuan internal lembaga
3)  informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)  Infrmasi bisnis  yang bersifat sukarela.
5)  Memo internal pemerintah
6)  Informasi pribadi (personal privacy)
7)  Data  yang berkenaan dengan penyidikan
8)  Informasi lembaga keuangan
9)  Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif  di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2.  Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik  good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat,  semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan  sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
  • Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
  • Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
  • Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.  Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No Karakteristik Indikator penyelenggaraan Akibatnya
1 Partisipasi
  • Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
  • Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
  • Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
  • Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
2 Aturan hukum
  • Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
  • Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
  • Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3 Transparan
  • Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
  • Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4 Daya tanggap
  • Proses pelayanan sentralistik dan kaku
  • Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
  • Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5 Berorientasi konsensus
  • Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
  • Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
  • Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
  • Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
6 Berkeadilan
  • Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
  • Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
  • Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
7 Efektivitas dan efisiensi
  • Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
  • Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
  • Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
8 Akuntabilitas
  • Pengambil keputusan dominasi pemerintah
  • Swasta dan masyarakat  memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
  • Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
  • Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9 Bervisi strategis
  • Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
  • Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
  • Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
  • Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10 Kesalingtergantungan
  • Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
  • Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
  • Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
  • Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.

Analisis Kasus Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Negara


Kita ketahui bahwa penyelenggaraan negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu dibuat asas-asas penyelenggaraan negara.
Peraturan (undang-undang) ini telah dimuat dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 3. Di sini disebutkan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hokum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Penjelasan dari masing-masing asas umum penyelenggaraan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2.    Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
3.    Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4.    Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
5.    Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara
6.    Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beralandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.    Asas akuntabilatas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa masih ada saja pelanggaran terhadap asas-asas tersebut. Sebagai contoh adalah banyaknya kasus-kasus korupsi yang ada di negeri ini. Kasus-kasus tersebut juga masih banyak yang belum terselesaikan.
DATA PENYELESAIAN KASUS KKN YANG DITINDAK LANJUTI
SESUAI PERATURAN PER-UU-AN YANG BERLAKU
TAHUN 2002 S / D MARET 2005
PEMERIKSA REGULER (PKPT)    TAHUN
2002    2003    2004    2005
JUMLAH PKPT    94 Obrik    71 Obrik    75 Obrik    92 Obrik
Realisasi Pemeriksaan s/d Juni 2004    76 Obrik (80,85%)    57 Obrik (80,28%)    70 Obrik (93,33%)    10 Obrik (10,87%)
Batal Pemeriksaan    18 Obrik (19,15%)    18 Obrik (19,72%)    18 Obrik (19,72%)    -
Jumlah Temuan    180 Temuan    193 Temuan    180 Temuan    4 Temuan
Jumlah Tindak Lanjut    180 Temuan    193 Temuan    64 Temuan    -
Kerugian negara/Daerah    0    0    0    0
Kewajiban Setor    Rp. 15.071.964    Rp. 8.169.964    Rp. 8.589.618    -
Ditarik/Disetor    Rp. 15.071.964    Rp. 8.010.000    Rp. 8.589.619    -
Jumlah LHT Terbit    76    57    61    2
JUMLAH NON PKPT
Jumlah Pengaduan yang diterima    27 Kasus    11 Kasus    125 Kasus    5 Kasus
Jumlah Pengaduan yang ditangani    27 Kasus    11 Kasus    15 Kasus    5 Kasus
a. Terbukti    0    0    2 Kasus    2 Kasus
b. Tidak Terbukti    0    0    3 Kasus    3 Kasus
Kerugian Negara     0    0    0    0
Sumber Data : Badan Pengawas Kotamadya Jakarta Selatan 4 April 2005
Terakhir kali diperbaharui ( Selasa, 08 Mei 2007 )
Hal ini tentu melanggar asas-asas penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut terjadi tentu karena ada banyak hal (faktor) yang mempengaruhi. Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, yakni adanya dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya), serta rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
Contoh lainnya adalah pencalonan Timor Manurung sebagai Hakim Agung pada tahun 2003 lalu. Pencalonan Timor Manurung tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut mengingat beberapa asas yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara negara yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme seperti yang telah diatur dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999:
1.    Asas Kepastian Hukum
Sebagai mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, pencalonan Timor Manurung sebagai Hakim Agung akan menghambat proses-proses hukum dan pelanggaran HAM berat yang pelaku berasal dari kalangan TNI. Hal ini dihubungkan dengan pernyataannya ketika menajabat Kepala Babinkum tentang proses penyelidikan kasus Trisakti-Semanggi beberapa waktu lalu serta beberapa tindakan lainnya seperti kehadirannnya dengan beberapa anggota TNI lainnya di persidangan ad hoc Timor Timur, keberadaannya sebagai Pengacara pihak TNI. Sebagai Haikm Agung, Timor Manurung nantinya akan sangat tidak memenuhi kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara, dalam hal ini kualitas putusan dalam proses peradilan.
2.    Asas Tertib Penyelenggara Negara
Pernyataan Timor Manurung terhadap pemanggilan oleh Komnas HAM sehubungan kasus Trisakti/Semanggi, kapasitasnya sebagai pengacara TNI serta dukungannya terhadap pengadilan koneksitas pada kasus Ginanjar tidak memenuhi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. pernyataan dan sikapnya tersebut akan berimplikasi buruk terhadap kwalitas putusan-putusan yang dikeluarkannya selaku Hakim Agung.
3.    Asas Kepentingan Umum
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Timor Manurung ketika menjabat Kepala Babinkum TNI menunjukan sikap yang tidak akomodatif dan aspiratif terhadap proses hukum untuk kepentingan publik. Pernyataan yang dikeluarkannya semakin menghambat proses-proses pemenuhan penegakan keadilan bagi korban dan keluarga korban Trisakti/Semanggi khususnya. Demikian juga dengan keberadaannya sebagai pengacara TNI dalam kasus Ginanjar serta pernyataan lain yang berpihak kepada TNI, hal itu terlihat bahwa asas kepentingan umum tidak didahulukan dengan cara yang lebih selektif.
4.    Asas Keterbukaan
Sikap dari Timor Manurung ketika menjabat sebagai Kepala Babinkum menunjukan adanya ketertutupan terhadap hak korban dan keluarga korban kasus Trisakti/Semanggi dalam rangka penyelesaian kasus. Sikapnya yang diskriminatif, tidak memperhatikan perlindungan atas hak asasi korban dan keluarga korban sangat terlihat menghambat proses-proses penegakan keadilan.
5.    Asas Proporsionalitas
Selaku Kepala Babinkum TNI pada saat itu, Timor Manurung tidak memenuhi asas keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara. pernyataan yang dikeluarkannnya serta beberapa tindakan sebagai pengacara TNI akan berimplikasi terhadap kebiajakan yang akan dikeluarkannya selaku Hakim Agung yang seharusnya mengutamakan asas keseimbangan hak dan kewajiban yang tidak memihak siapapun. Keberpihakkannya terhadap TNI menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan Timor Manurung sebagai Hakim Agung.
6.    Asas Profesionalitas
Selaku Kababinkum TNI, seharusnya Timor Manurung pada saat itu mendukun pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu adanya mandat yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Secara tidak profesional dan demi kepentingan institusi, Timor Manurung telah mengeluarkan pernyataan yang sangat tidak memenuhi asas profesionalitas dalam penyelenggaraan negara.
7.    Asas Akuntabilatas
Selaku pengacara TNI pada kasus Ginanjar dan kasus Timor Timur serta pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Timor Manurung ketika menjabat sebagai Kepala Babinkum TNI pada kasus Trisakti/Semanggi sebagai suatu kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masyarakat khususnya korban dan keluarga korban kasus Trisakti/Semanggi. Pernyataan itu akan mempunyai implikasi buruk terhadap setiap kegiatannya sebagai Hakim Agung khususnya pada setiap proses penegakan hukum.
Sumber:
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=306
http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU281999.pdf
http://selatan.jakarta.go.id/webjakselfinal/content/view/60/34/

Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM


Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM

I. PENDAHULUAN
Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.

Jhon Locke dalam karyanya “Second Tratise of Government”, telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut :

1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai;
2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.

Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum.Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum.

Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila (rechsstaat/rule of law). Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral(Jimly Asshiddiqie, 2009:3).

Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana (tool) penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.

Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum,dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif.Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.

II. ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A. Terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum

Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.

Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.

Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.

Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.

Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima(2003:1).

Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).

Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.

B. Deskripsi Penegakan Hukum

Apa yang diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law enforcement) sepertinya hanya tertuju pada adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku criminal.

Pemaknaan penegakan hukum secara demikian itu sangatlah sempit, oleh karena kewenangan penegakan hukum hanya seakan menjadi tanggungjawab aparat hukum semata, padahal tidak demikian halnya, oleh karena penegakan hukum konteksnya luas, termasuk tanggungjawab setiap orang dewasa yang cakap sebagai pribadi hukum (perzoonlijk) melekat kewajiban untuk menegakkan hukum.

Memang bagi orang awam, penegakan hukum semata dilihatnya sebagai tindakan represif dari aparat hukum, tindakan di luar dari aparat hukum hanya dipandangnya sebagai partisan hukum,misalnya tindakan informative terhadap aparat hukum adanya peristiwa hukum atau gejala akan terjadinya peristiwa hukum.

Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.

Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).

Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).

Liliana Tedjosaputro, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace maintenance, oleh karena penegakan hukum merupakan proses penyerasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata, yang bertujuanuntuk mencapai kedamaian dan keadilan (2003:66).

Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66). Tanpa penegakan hukum, maka hukum tak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang oleh Achmad Ali biasa disebut dengan hukum yang mati.

Untuk membuat hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan mimpi-mimpi.

Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.

C. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum

Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang.

Banyak contoh kasus di negeri ini yang menarik dijadikan sampel berkenaan dengan supremasi hukum dan penegakan hukum, antara lain bagaimana ketiadaan penghormatan supremasi hukum terhadap skandal Senturi. Bagaimana skandal mafia pajak yang salah satu aktornya “Gayus” dengan menampilkan pentas sandiwara hukum, yang oleh publik ditontonnya sebagai proses penegakan hukum yang setengah hati. Belum lagi menguaknya kasus Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) yang diduga keras penuh rekayasa.

Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.

Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).

Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :

1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi

ad.1. Prinsip Negara Hukum
Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).

Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law).

ad.2. Prinsip Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.

Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata.

Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan danmenerapkan hukum serta melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution)(Jimly asshiddiqie,2009:22).

Bahkan penegakan hukum dalam arti yang lebih luas lagi, termasuk kegiatan penegakan hukum yang mencakup segala aktivitas yang bermaksud agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya (Jimly,2008:22).

Dalam arti sempit, penegakan hukum menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat
kepolisian, kejaksaan, advokat dan badan-badan peradilan.

Sudikno Mertokusumo (2005:160), menyatakan bahwa untuk memfungsikan hukum secara nyata, maka harus dilakukan penegakan hukum, oleh karena dengan jalan itulah maka hukum menjadi kenyataan dan dalam kenyataan hukum harus mencerminkan kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan(gerechtigkeit).

Demi supremasi hukum, maka penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia.Bukan justru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi manusia.

Wahyuddin Husein Hufron (2008:211), menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahtraan, berkepastian dan berkeadilan.

Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum sebagai berikut :

1. Total enforcement concept;
2. Full enforcement concept;
3. Actual enforcement concept.


Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam
rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran serta masyarakat (Wahyuddin H Hufron,2008:212).

Bagaimana citra penegakan hukum di negeri ini?, pertanyaan tersebut dijawab bahwa semua mahfum dan bukan rahasia umum lagi penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir (Wahyuddin H Hufron, 2008:212).

Harkristuti. H (Wahyuddin,2008:212), menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini ditengarai mendekati titik nadir, telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya, acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan
mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

Hikmahanto J (Dies Natalis ke 56 UI,2006), mengemukakan terdapat sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :

1. Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
2. Mafia peradilan marak dituduhkan;
3. Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
4. Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
5. Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.

Supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.

III. PENUTUP

Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat/rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar.Demikian pulalah halnya Indonesia.

Sejak semula bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.

Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.

Popular Posts

Twitter Update

Translate

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Cari Blog Ini