Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan,
artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah
jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan
pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat
berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran
keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan
bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan
jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti
jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak
sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau
transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi
jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya
dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi
berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi
faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B
sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia
pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap
orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak
dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur
proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa
melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan
yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses
bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya
tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik
dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang
menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh
itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan
pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada
gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu
berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai
kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang
terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan
boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan
politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang
keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan
bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien,
pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka
hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan
dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,
kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber
yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision)
para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka
panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan
aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga
masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung
atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan
lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus
memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber
daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil
keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab
kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
- Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
- Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
- Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik
menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan
peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap
kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan
tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak
asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap
kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung
jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai
peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya
korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan
pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua
tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.
Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.
Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis
multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka
sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan
umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri.
Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum
bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan
ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang
pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor
menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga
perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama,
terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan
etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan,
terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan
tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini
gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan
pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik,
ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No |
Karakteristik |
Indikator penyelenggaraan |
Akibatnya |
1 |
Partisipasi |
- Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
- Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
- Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
- Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers cebderung
pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya
terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin |
2 |
Aturan hukum |
- Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
- Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
- Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan |
3 |
Transparan |
- Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
- Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi |
4 |
Daya tanggap |
- Proses pelayanan sentralistik dan kaku
- Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
- Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN |
5 |
Berorientasi konsensus |
- Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
- Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
- Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
- Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup |
6 |
Berkeadilan |
- Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
- Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
- Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn |
7 |
Efektivitas dan efisiensi |
- Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
- Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
- Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing |
8 |
Akuntabilitas |
- Pengambil keputusan dominasi pemerintah
- Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
- Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
- Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua lini
kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol
apa yang telah dilakukan pemerintahnya |
9 |
Bervisi strategis |
- Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
- Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
- Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
- Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak penguasa yang pro status quo dan
kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun
internal negaranya |
10 |
Kesalingtergantungan |
- Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
- Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
- Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
- Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
|
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam
segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi
dalam membangun negaranya |
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami,
menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan
prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.