Bendera negara asing |
Jawab:
Berdasarkan sifat atau fungsinya perjanjian internasional terbagi menjadi dua, yaitu:
- Treaty Contract, Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
- Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dengan meletakan ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung. Misalnya:
- Konvensi Hukum Laut tahun 1958
- Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
- Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
- Konvensi Hukum Laut 1982
- Konvensi Senjata-Senjata Kimia 1963
- Comprehensive nuclear test ban treaty (CTBT) 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar