Jumat, 29 Maret 2013

Treaty Contract & Law Making Treaties

Bendera negara asing
Jelaskan perbedaan antara Treaty Contract & Law Making Treaties!
Jawab:

Berdasarkan sifat atau fungsinya perjanjian internasional terbagi menjadi dua, yaitu:



  1. Treaty Contract, Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan. 
  2. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dengan meletakan ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung. Misalnya:
  • Konvensi Hukum Laut tahun 1958
  • Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
  • Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
  • Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
  • Konvensi Hukum Laut 1982
  • Konvensi Senjata-Senjata Kimia 1963
  • Comprehensive nuclear test ban treaty (CTBT) 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Twitter Update

Translate

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Cari Blog Ini