Kamis, 29 November 2012
Cute Template Blogger Template Terbaik 2012
Template versi Cute atau lucu ternyata juga jadi incaran download para blogger 2012. Template cute pemakainya pada umumnya adalah wanita. Template ini lebih mengandalkan tampilan yang lucu seperti gambar tokoh kartun, pemandangan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah Template Cute untuk Blogger Terbaik 2012. by: btemplates.com
1. Cute Toon
2. Play with Micky Mouse
DOWNLOAD
5. Cutie Baby
DOWNLOAD
10 Game Paling Dilarang Di Dunia
10.pokemon:
game
seri pokemon dilarang di arab saudi. Penyebab pelarangan tersebut
karena permainan kartu ini diangga mempromosikan perjudian.pada tahun
2001, semua produk dari franchise pokemon dilarang karena juga terkait
dengan zionisme dan intoleransi keagamaan lainnya. Game tersebut diklaim
memuat fitur salib, dan "the star of david" lambang negara israel.
9.carmageddon:
9.carmageddon:
pada
tahun 1997, carmageddon dinilai telah menyimpang di mana menampilkan
gambar-gambar kekerasan yang berlebihan. Fantasi-fantasi kekerasan yang
dimunculkan membuat game ini dilarang di brasil, jerman dan inggris,
8.football manager 2005:
8.football manager 2005:
game bertema sepakbola ini dilarang di china pada 2005. Pemerintah republik rakyat china mengklaim permainan inimelanggar uu china karena memuat konten berbahaya bagi kedaulatan china dan integritas teritorial. Pasalnya di game ini, fm 2005 memasukan tibet dan taiwan sebagai negara terpisah dari china.
7.mortal kombat:
brazil
dan jerman melarang perdaran game ini karena game pertarungan tersebut
kerap menampilkan darah berlebihan. Sejak tahun 1992, seri mortal kombat
telah membawa kontroversi untuk game. Bahkan entertainment software
rating board (esrb) akhirnya mengharuskan semua permainan video untuk
dinilai dan diberi label peringatan pada kemasan game.
6.left 4 dead 2:
6.left 4 dead 2:
pemerintah
australia dan jerman melarang game ini karena tak memberikan label
peringatan agar game tersebut hanya dimainkan orang dewasa berusia 18
tahun ke atas. Gambar-gambar yang dimunculkan seringkali berlebihan,
sebut saja zombie, pemotongan, detai luka dan tumpukan mayat.
5.bully (canis canem):
5.bully (canis canem):
dilarang
di brazil, inggris dan amerika serikat. Game ini dianggap mengajak
anak-anak sekolah untuk berbuat keonaran di sekolah dan dianggap dapat
merusak moral generasi muda.
4.grand theft auto:
4.grand theft auto:
game ini dilarang di australia dan as dan selalu menjadi kontroversi. Meski game ini cukup canggih dengan menggunakan perspektif google maps, tema inti dari game ini dianggap mengajarkan perampokan, kekerasan dan narkoba. Bahkan dalam seri gta: San andreas, fitur game ini menghadirkan sebuah game mini yang bertajuk hot coffee. Dalam game mini itu terdapat adegan antara dua karakter game yang sedang melakukan hubungan seksual. Sontak, tim sensor game langsung me-rating game tersebut.
3.call of duty:
dilarang
di arab saudi, uni emirat arab, rusia dan kuba. Game perang seperti
call of duty ini dianggap telah melencengkan sejarah karena lokasi dan
waktu yang digunakan dalam tema perang biasanya diambil ketika zaman
peperangan di suatu negara. Seri call of duty yang paling menuai
kontroversi adalah modern warfare 2 dan black ops. Namun begitu,
keduanya malah menuai untung yang cukup besar dari larisnya penjualan
software game tersebut.
2.postal
2.postal
postal,
game yang mengusung genre 'first-person shooter' menampilak sejumlah
adegan yang mengerikan. Gamer diajak untuk menembaki sejumlah pekerja
dan warga sipil yang dikisahkan sedang 'mengamuk' di sebuah wilayah
berlatar belakang irlandia. Digamarkan warga sipil dan pemberontak
sedang menggenjot produksi obat terlarang untuk keperluan terorisme.
Teroris game ini dilarang di 13 negara termasuk australia, selandia baru
dan swedia.
1.manhunt:
1.manhunt:
Pada
2008 Manhunt 2 dilarang beredar karena konten sadisme yang
ditampilkannya. Rockstar selaku pengembang sempat merilis versi
revisinya, namun, tetap dilarang. Diperjualbelikan. Jauh sebelumnya,
padda 2004, manhunt pertama menjadi berita utama koran-koran Inggris
menyusul tewasnya seorang siswa 14 tahun akibat ditikam dan dipukul di
leicester, kota Inggris tengah timur. Orang tua korban merasa yakin
pembunuhnya memperoleh ilham dari game itu, kendatipun polisi dan
pengacara menjelaskan tak ada bukti game itu memainkan peran dalam
pembunuhan tersebut. Game ini dilarang di tujuh negara, termasuk Jerman,
Inggris dan Irlandia.
BAB 3 Keterbukaan dan Keadilan
Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan,
artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah
jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan
pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat
berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran
keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan
bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan
jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti
jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak
sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau
transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi
jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya
dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi
berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi
faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur
proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa
melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan
yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses
bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya
tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik
dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang
menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh
itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan
pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada
gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu
berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai
kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang
terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan
boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan
politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang
keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan
bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien,
pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka
hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan
dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,
kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber
yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision)
para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka
panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan
aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga
masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung
atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan
lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus
memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber
daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil
keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab
kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
- Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
- Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
- Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik
menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan
peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap
kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan
tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak
asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap
kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung
jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai
peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya
korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan
pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua
tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.
Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.
Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis
multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka
sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan
umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri.
Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum
bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan
ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang
pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor
menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga
perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama,
terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan
etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan,
terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan
tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini
gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan
pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik,
ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No | Karakteristik | Indikator penyelenggaraan | Akibatnya |
1 | Partisipasi |
|
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin |
2 | Aturan hukum |
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan |
3 | Transparan |
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi |
4 | Daya tanggap |
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN |
5 | Berorientasi konsensus |
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup |
6 | Berkeadilan |
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn |
7 | Efektivitas dan efisiensi |
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing |
8 | Akuntabilitas |
|
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya |
9 | Bervisi strategis |
|
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya |
10 | Kesalingtergantungan |
|
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya |
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami,
menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan
prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Analisis Kasus Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Negara
Kita ketahui bahwa penyelenggaraan negara mempunyai
peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Negara untuk
mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dan untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan
tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu dibuat
asas-asas penyelenggaraan negara.
Peraturan (undang-undang) ini telah dimuat dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 3. Di sini disebutkan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hokum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Penjelasan dari masing-masing asas umum penyelenggaraan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara
6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beralandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Asas akuntabilatas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa masih ada saja pelanggaran terhadap asas-asas tersebut. Sebagai contoh adalah banyaknya kasus-kasus korupsi yang ada di negeri ini. Kasus-kasus tersebut juga masih banyak yang belum terselesaikan.
DATA PENYELESAIAN KASUS KKN YANG DITINDAK LANJUTI
SESUAI PERATURAN PER-UU-AN YANG BERLAKU
TAHUN 2002 S / D MARET 2005
PEMERIKSA REGULER (PKPT) TAHUN
2002 2003 2004 2005
JUMLAH PKPT 94 Obrik 71 Obrik 75 Obrik 92 Obrik
Realisasi Pemeriksaan s/d Juni 2004 76 Obrik (80,85%) 57 Obrik (80,28%) 70 Obrik (93,33%) 10 Obrik (10,87%)
Batal Pemeriksaan 18 Obrik (19,15%) 18 Obrik (19,72%) 18 Obrik (19,72%) -
Jumlah Temuan 180 Temuan 193 Temuan 180 Temuan 4 Temuan
Jumlah Tindak Lanjut 180 Temuan 193 Temuan 64 Temuan -
Kerugian negara/Daerah 0 0 0 0
Kewajiban Setor Rp. 15.071.964 Rp. 8.169.964 Rp. 8.589.618 -
Ditarik/Disetor Rp. 15.071.964 Rp. 8.010.000 Rp. 8.589.619 -
Jumlah LHT Terbit 76 57 61 2
JUMLAH NON PKPT
Jumlah Pengaduan yang diterima 27 Kasus 11 Kasus 125 Kasus 5 Kasus
Jumlah Pengaduan yang ditangani 27 Kasus 11 Kasus 15 Kasus 5 Kasus
a. Terbukti 0 0 2 Kasus 2 Kasus
b. Tidak Terbukti 0 0 3 Kasus 3 Kasus
Kerugian Negara 0 0 0 0
Sumber Data : Badan Pengawas Kotamadya Jakarta Selatan 4 April 2005
Terakhir kali diperbaharui ( Selasa, 08 Mei 2007 )
Hal ini tentu melanggar asas-asas penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut terjadi tentu karena ada banyak hal (faktor) yang mempengaruhi. Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, yakni adanya dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya), serta rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
Contoh lainnya adalah pencalonan Timor Manurung sebagai Hakim Agung pada tahun 2003 lalu. Pencalonan Timor Manurung tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut mengingat beberapa asas yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara negara yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme seperti yang telah diatur dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999:
1. Asas Kepastian Hukum
Sebagai mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, pencalonan Timor Manurung sebagai Hakim Agung akan menghambat proses-proses hukum dan pelanggaran HAM berat yang pelaku berasal dari kalangan TNI. Hal ini dihubungkan dengan pernyataannya ketika menajabat Kepala Babinkum tentang proses penyelidikan kasus Trisakti-Semanggi beberapa waktu lalu serta beberapa tindakan lainnya seperti kehadirannnya dengan beberapa anggota TNI lainnya di persidangan ad hoc Timor Timur, keberadaannya sebagai Pengacara pihak TNI. Sebagai Haikm Agung, Timor Manurung nantinya akan sangat tidak memenuhi kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara, dalam hal ini kualitas putusan dalam proses peradilan.
2. Asas Tertib Penyelenggara Negara
Pernyataan Timor Manurung terhadap pemanggilan oleh Komnas HAM sehubungan kasus Trisakti/Semanggi, kapasitasnya sebagai pengacara TNI serta dukungannya terhadap pengadilan koneksitas pada kasus Ginanjar tidak memenuhi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. pernyataan dan sikapnya tersebut akan berimplikasi buruk terhadap kwalitas putusan-putusan yang dikeluarkannya selaku Hakim Agung.
3. Asas Kepentingan Umum
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Timor Manurung ketika menjabat Kepala Babinkum TNI menunjukan sikap yang tidak akomodatif dan aspiratif terhadap proses hukum untuk kepentingan publik. Pernyataan yang dikeluarkannya semakin menghambat proses-proses pemenuhan penegakan keadilan bagi korban dan keluarga korban Trisakti/Semanggi khususnya. Demikian juga dengan keberadaannya sebagai pengacara TNI dalam kasus Ginanjar serta pernyataan lain yang berpihak kepada TNI, hal itu terlihat bahwa asas kepentingan umum tidak didahulukan dengan cara yang lebih selektif.
4. Asas Keterbukaan
Sikap dari Timor Manurung ketika menjabat sebagai Kepala Babinkum menunjukan adanya ketertutupan terhadap hak korban dan keluarga korban kasus Trisakti/Semanggi dalam rangka penyelesaian kasus. Sikapnya yang diskriminatif, tidak memperhatikan perlindungan atas hak asasi korban dan keluarga korban sangat terlihat menghambat proses-proses penegakan keadilan.
5. Asas Proporsionalitas
Selaku Kepala Babinkum TNI pada saat itu, Timor Manurung tidak memenuhi asas keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara. pernyataan yang dikeluarkannnya serta beberapa tindakan sebagai pengacara TNI akan berimplikasi terhadap kebiajakan yang akan dikeluarkannya selaku Hakim Agung yang seharusnya mengutamakan asas keseimbangan hak dan kewajiban yang tidak memihak siapapun. Keberpihakkannya terhadap TNI menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan Timor Manurung sebagai Hakim Agung.
6. Asas Profesionalitas
Selaku Kababinkum TNI, seharusnya Timor Manurung pada saat itu mendukun pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu adanya mandat yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Secara tidak profesional dan demi kepentingan institusi, Timor Manurung telah mengeluarkan pernyataan yang sangat tidak memenuhi asas profesionalitas dalam penyelenggaraan negara.
7. Asas Akuntabilatas
Selaku pengacara TNI pada kasus Ginanjar dan kasus Timor Timur serta pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Timor Manurung ketika menjabat sebagai Kepala Babinkum TNI pada kasus Trisakti/Semanggi sebagai suatu kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masyarakat khususnya korban dan keluarga korban kasus Trisakti/Semanggi. Pernyataan itu akan mempunyai implikasi buruk terhadap setiap kegiatannya sebagai Hakim Agung khususnya pada setiap proses penegakan hukum.
Sumber:
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=306
http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU281999.pdf
http://selatan.jakarta.go.id/webjakselfinal/content/view/60/34/
Peraturan (undang-undang) ini telah dimuat dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 3. Di sini disebutkan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hokum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Penjelasan dari masing-masing asas umum penyelenggaraan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara
6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beralandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Asas akuntabilatas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa masih ada saja pelanggaran terhadap asas-asas tersebut. Sebagai contoh adalah banyaknya kasus-kasus korupsi yang ada di negeri ini. Kasus-kasus tersebut juga masih banyak yang belum terselesaikan.
DATA PENYELESAIAN KASUS KKN YANG DITINDAK LANJUTI
SESUAI PERATURAN PER-UU-AN YANG BERLAKU
TAHUN 2002 S / D MARET 2005
PEMERIKSA REGULER (PKPT) TAHUN
2002 2003 2004 2005
JUMLAH PKPT 94 Obrik 71 Obrik 75 Obrik 92 Obrik
Realisasi Pemeriksaan s/d Juni 2004 76 Obrik (80,85%) 57 Obrik (80,28%) 70 Obrik (93,33%) 10 Obrik (10,87%)
Batal Pemeriksaan 18 Obrik (19,15%) 18 Obrik (19,72%) 18 Obrik (19,72%) -
Jumlah Temuan 180 Temuan 193 Temuan 180 Temuan 4 Temuan
Jumlah Tindak Lanjut 180 Temuan 193 Temuan 64 Temuan -
Kerugian negara/Daerah 0 0 0 0
Kewajiban Setor Rp. 15.071.964 Rp. 8.169.964 Rp. 8.589.618 -
Ditarik/Disetor Rp. 15.071.964 Rp. 8.010.000 Rp. 8.589.619 -
Jumlah LHT Terbit 76 57 61 2
JUMLAH NON PKPT
Jumlah Pengaduan yang diterima 27 Kasus 11 Kasus 125 Kasus 5 Kasus
Jumlah Pengaduan yang ditangani 27 Kasus 11 Kasus 15 Kasus 5 Kasus
a. Terbukti 0 0 2 Kasus 2 Kasus
b. Tidak Terbukti 0 0 3 Kasus 3 Kasus
Kerugian Negara 0 0 0 0
Sumber Data : Badan Pengawas Kotamadya Jakarta Selatan 4 April 2005
Terakhir kali diperbaharui ( Selasa, 08 Mei 2007 )
Hal ini tentu melanggar asas-asas penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut terjadi tentu karena ada banyak hal (faktor) yang mempengaruhi. Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, yakni adanya dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya), serta rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
Contoh lainnya adalah pencalonan Timor Manurung sebagai Hakim Agung pada tahun 2003 lalu. Pencalonan Timor Manurung tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut mengingat beberapa asas yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara negara yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme seperti yang telah diatur dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999:
1. Asas Kepastian Hukum
Sebagai mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, pencalonan Timor Manurung sebagai Hakim Agung akan menghambat proses-proses hukum dan pelanggaran HAM berat yang pelaku berasal dari kalangan TNI. Hal ini dihubungkan dengan pernyataannya ketika menajabat Kepala Babinkum tentang proses penyelidikan kasus Trisakti-Semanggi beberapa waktu lalu serta beberapa tindakan lainnya seperti kehadirannnya dengan beberapa anggota TNI lainnya di persidangan ad hoc Timor Timur, keberadaannya sebagai Pengacara pihak TNI. Sebagai Haikm Agung, Timor Manurung nantinya akan sangat tidak memenuhi kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara, dalam hal ini kualitas putusan dalam proses peradilan.
2. Asas Tertib Penyelenggara Negara
Pernyataan Timor Manurung terhadap pemanggilan oleh Komnas HAM sehubungan kasus Trisakti/Semanggi, kapasitasnya sebagai pengacara TNI serta dukungannya terhadap pengadilan koneksitas pada kasus Ginanjar tidak memenuhi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. pernyataan dan sikapnya tersebut akan berimplikasi buruk terhadap kwalitas putusan-putusan yang dikeluarkannya selaku Hakim Agung.
3. Asas Kepentingan Umum
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Timor Manurung ketika menjabat Kepala Babinkum TNI menunjukan sikap yang tidak akomodatif dan aspiratif terhadap proses hukum untuk kepentingan publik. Pernyataan yang dikeluarkannya semakin menghambat proses-proses pemenuhan penegakan keadilan bagi korban dan keluarga korban Trisakti/Semanggi khususnya. Demikian juga dengan keberadaannya sebagai pengacara TNI dalam kasus Ginanjar serta pernyataan lain yang berpihak kepada TNI, hal itu terlihat bahwa asas kepentingan umum tidak didahulukan dengan cara yang lebih selektif.
4. Asas Keterbukaan
Sikap dari Timor Manurung ketika menjabat sebagai Kepala Babinkum menunjukan adanya ketertutupan terhadap hak korban dan keluarga korban kasus Trisakti/Semanggi dalam rangka penyelesaian kasus. Sikapnya yang diskriminatif, tidak memperhatikan perlindungan atas hak asasi korban dan keluarga korban sangat terlihat menghambat proses-proses penegakan keadilan.
5. Asas Proporsionalitas
Selaku Kepala Babinkum TNI pada saat itu, Timor Manurung tidak memenuhi asas keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara. pernyataan yang dikeluarkannnya serta beberapa tindakan sebagai pengacara TNI akan berimplikasi terhadap kebiajakan yang akan dikeluarkannya selaku Hakim Agung yang seharusnya mengutamakan asas keseimbangan hak dan kewajiban yang tidak memihak siapapun. Keberpihakkannya terhadap TNI menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan Timor Manurung sebagai Hakim Agung.
6. Asas Profesionalitas
Selaku Kababinkum TNI, seharusnya Timor Manurung pada saat itu mendukun pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu adanya mandat yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Secara tidak profesional dan demi kepentingan institusi, Timor Manurung telah mengeluarkan pernyataan yang sangat tidak memenuhi asas profesionalitas dalam penyelenggaraan negara.
7. Asas Akuntabilatas
Selaku pengacara TNI pada kasus Ginanjar dan kasus Timor Timur serta pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Timor Manurung ketika menjabat sebagai Kepala Babinkum TNI pada kasus Trisakti/Semanggi sebagai suatu kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masyarakat khususnya korban dan keluarga korban kasus Trisakti/Semanggi. Pernyataan itu akan mempunyai implikasi buruk terhadap setiap kegiatannya sebagai Hakim Agung khususnya pada setiap proses penegakan hukum.
Sumber:
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=306
http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc/UU281999.pdf
http://selatan.jakarta.go.id/webjakselfinal/content/view/60/34/
Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
I. PENDAHULUAN
Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Jhon Locke dalam karyanya “Second Tratise of Government”, telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut :
1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai;
2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum.Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum.
Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila (rechsstaat/rule of law). Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral(Jimly Asshiddiqie, 2009:3).
Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana (tool) penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.
Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum,dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif.Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.
II. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Terminologi dan Deskripsi tentang Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima(2003:1).
Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
B. Deskripsi Penegakan Hukum
Apa yang diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law enforcement) sepertinya hanya tertuju pada adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku criminal.
Pemaknaan penegakan hukum secara demikian itu sangatlah sempit, oleh karena kewenangan penegakan hukum hanya seakan menjadi tanggungjawab aparat hukum semata, padahal tidak demikian halnya, oleh karena penegakan hukum konteksnya luas, termasuk tanggungjawab setiap orang dewasa yang cakap sebagai pribadi hukum (perzoonlijk) melekat kewajiban untuk menegakkan hukum.
Memang bagi orang awam, penegakan hukum semata dilihatnya sebagai tindakan represif dari aparat hukum, tindakan di luar dari aparat hukum hanya dipandangnya sebagai partisan hukum,misalnya tindakan informative terhadap aparat hukum adanya peristiwa hukum atau gejala akan terjadinya peristiwa hukum.
Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.
Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).
Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).
Liliana Tedjosaputro, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace maintenance, oleh karena penegakan hukum merupakan proses penyerasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata, yang bertujuanuntuk mencapai kedamaian dan keadilan (2003:66).
Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66). Tanpa penegakan hukum, maka hukum tak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang oleh Achmad Ali biasa disebut dengan hukum yang mati.
Untuk membuat hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan mimpi-mimpi.
Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
C. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum
Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang.
Banyak contoh kasus di negeri ini yang menarik dijadikan sampel berkenaan dengan supremasi hukum dan penegakan hukum, antara lain bagaimana ketiadaan penghormatan supremasi hukum terhadap skandal Senturi. Bagaimana skandal mafia pajak yang salah satu aktornya “Gayus” dengan menampilkan pentas sandiwara hukum, yang oleh publik ditontonnya sebagai proses penegakan hukum yang setengah hati. Belum lagi menguaknya kasus Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) yang diduga keras penuh rekayasa.
Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Abdul Manan (2009:189), menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
ad.1. Prinsip Negara Hukum
Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).
Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law).
ad.2. Prinsip Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.
Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata.
Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan danmenerapkan hukum serta melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution)(Jimly asshiddiqie,2009:22).
Bahkan penegakan hukum dalam arti yang lebih luas lagi, termasuk kegiatan penegakan hukum yang mencakup segala aktivitas yang bermaksud agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya (Jimly,2008:22).
Dalam arti sempit, penegakan hukum menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat
kepolisian, kejaksaan, advokat dan badan-badan peradilan.
Sudikno Mertokusumo (2005:160), menyatakan bahwa untuk memfungsikan hukum secara nyata, maka harus dilakukan penegakan hukum, oleh karena dengan jalan itulah maka hukum menjadi kenyataan dan dalam kenyataan hukum harus mencerminkan kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan(gerechtigkeit).
Demi supremasi hukum, maka penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia.Bukan justru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi manusia.
Wahyuddin Husein Hufron (2008:211), menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahtraan, berkepastian dan berkeadilan.
Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum sebagai berikut :
1. Total enforcement concept;
2. Full enforcement concept;
3. Actual enforcement concept.
Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam
rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran serta masyarakat (Wahyuddin H Hufron,2008:212).
Bagaimana citra penegakan hukum di negeri ini?, pertanyaan tersebut dijawab bahwa semua mahfum dan bukan rahasia umum lagi penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir (Wahyuddin H Hufron, 2008:212).
Harkristuti. H (Wahyuddin,2008:212), menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini ditengarai mendekati titik nadir, telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya, acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan
mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.
Hikmahanto J (Dies Natalis ke 56 UI,2006), mengemukakan terdapat sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
1. Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
2. Mafia peradilan marak dituduhkan;
3. Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
4. Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
5. Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.
Supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.
III. PENUTUP
Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat/rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar.Demikian pulalah halnya Indonesia.
Sejak semula bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Wedding Anniversary Toasts
Being
asked to offer a toast or give a speech at a wedding anniversary party
is quite an honor. It can also be a time of stress and anxiety for the
person who was asked to speak. For most people, the thought of having to
get up and speak in public can be scary. This is true even for some who
speak in public on a regular basis. Even if you know everyone in the
room, this is still a daunting proposition. The good news is that with
some preparation and practice, you will be able to deliver a toast or
speech that will be meaningful to the couple and memorable to all who
hear it. You do not have to be a professional speechwriter to pen words
that are meaningful.
If you have been asked to speak it is probably because you know the
couple quite well. Your knowledge of the couple is what you can use to
make the speech unique and special.The articles in this section contain advice about writing and delivering a wedding anniversary speech. This advice will help you even if you have never written any type of speech or toast before. You will find general advice as well as tips that are specific to very important milestone anniversaries, such as the 25th and 50th anniversary.
You will also find advice about how to overcome the anxiety that comes with public speaking. You will learn that practice is the key to delivering a wedding anniversary speech in a way that will impress all who hear you.
PENGERTIAN KORUPSI,KOLUSI,DAN NEPOTISME
Akhir-akhir ini di semua media,baik media massa maupun elektronik
menyoroti sepak terjang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ),namun pernah
ngga sih
kita berfikir apa arti spyle=”text-align:justify;”>Sering kita mendengar dan membaca di mediaesifik dari KKN itu sendiri? Nah, aq dapat pengertiaan nih dari yahoo answer..
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
kita berfikir apa arti spyle=”text-align:justify;”>Sering kita mendengar dan membaca di mediaesifik dari KKN itu sendiri? Nah, aq dapat pengertiaan nih dari yahoo answer..
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Rabu, 28 November 2012
"Android Terlalu Liar, Apple Terlalu Mahal"
MIC Gadget
CEO Microsoft Steve Ballmer memberikan kuliah umum di Universitas Peking China baru-baru ini.
KOMPAS.com — Setelah platform mobile terbaru Microsoft, Windows Phone 8, diluncurkan, apa kata bos raksasa software itu mengenai dua saingan besarnya, Android dan iOS?
Dalam sebuah wawancara dengan Reid Hoffman yang dipublikasikan oleh situs TechCrunch, Rabu (14/11/2012), CEO Microsoft Steve Ballmer mengatakan bahwa Android terlalu "liar dan tidak terkontrol", sementara Apple "terlalu ketat dan terlalu mahal".
Ballmer mengacu pada fragmentasi pada platform Android yang berujung pada masalah kompatibilitas dan malware yang menyebar luas.
Apple disebutnya menarik harga yang terlalu mahal untuk perangkat mobile, mencapai kisaran 1.000 dollar AS untuk satu unit iPhone di beberapa negara, seperti Rusia.
"Bagaimana caranya untuk mendapatkan kualitas tanpa harus membayar mahal ataupun berada dalam ekosistem yang dikontrol terlalu ketat?" tanyanya. Dia kemudian menyebutkan bahwa platform Windows Phone milik Microsoft sendiri menyediakan yang terbaik dari kedua dunia itu.
Meski begitu, Ballmer mengakui bahwa masih tertinggal jauh untuk saat ini dengan penguasaan pasar smartphone global hanya 2,4 persen pada kuartal ketiga 2012, menurut data dari Gartner.
Dia mengatakan bahwa Windows Phone membutuhkan waktu untuk membuktikan diri. "Tantangannya adalah bagaimana meraih 10 persen dari pasar smartphone, lalu kami akan berusaha mendapatkan 15 persen, lalu 20 persen. Kami tak bermimpi bisa dapat 60 persen dalam satu hari."
Sebagai gambaran mengenai posisi Windows Phone saat ini di industri mobile, berikut data dari Gartner yang dipublikasikan November 2012.
Apa Teknologi di Balik Google Street View?
KOMPAS.com/Deliusno
JAKARTA, KOMPAS.com — Proyek foto panorama jalan Google Street View mulai merekam Jakarta pada Jumat (23/11/2012). Proyek ini memakan waktu panjang, dengan dukungan teknologi super-canggih.Diluncurkan pada 25 Mei 2007, Street View merupakan proyek jangka panjang Google mendokumentasikan pemandangan jalan yang sejajar dengan mata manusia. Hasil akhir Street View adalah foto panorama 360 derajat.
Konsep teknologi yang ada di balik Street View diperkenalkan oleh perusahaan pencitraan digital bernama Immersive Media. Perusahaan asal AS ini berdiri sejak 1994 dan fokus melakukan penelitian hingga 2003.
Immersive Media meluncurkan sistem kamera berbentuk bola pada 2004, yang semuanya telah menggunakan format digital. Teknik perekamannya menggunakan sistem kamera 11 lensa yang disebut Dodeca.
Sebelas lensa kamera ini merekam gambar dari 11 sudut berbeda berdasarkan geometri dodecahedron. Meski hasil akhir yang ditampilkan dalam layanan Google Street view merupakan gambar diam, tetapi sebenarnya gambar yang direkam dengan sistem kamera ini adalah video full-frame. Ia dapat menangkap gambar 30 frame per detik dengan resolusi yang sangat tinggi.
Sistem kamera Google Street View di atap mobil
Google
bekerja sama dengan Immersive Media sejak kali pertama proyek Street
View berjalan. Namun, pada Oktober 2007, kedua belah pihak memutuskan
untuk mengakhiri konten lisensi. Google membuat sistem kamera sendiri.Kamera Google Street View kadang dipasang di atas mobil, troli, sepeda, di atas perahu, bahkan dipegang sendiri oleh manusia. Semua itu tergantung pada medan lokasi yang ingin direkam.
Di Jakarta, sistem kamera dipasangkan di atap mobil yang akan menyusuri jalan Jakarta. Mobil ini memajang logo Google Maps Street View dan Wonderful Indonesia.
Selanjutnya, Google Street View akan merekam kota-kota lainnya di Indonesia.
Setelah perekaman selesai, selanjutnya adalah proses penyatuan gambar dengan komputer. Gambar disusun lalu "dijahit" hingga menghasilkan foto panorama 360 derajat. Google akan memburamkan pelat nomor kendaraan dan wajah pengguna jalan yang terekam untuk melindungi privasi warga.
Google Street View telah merekam 40 negara di dunia, termasuk Asia, yang mencakup Jepang, Taiwan, Hongkong, Makau, Singapura dan Thailand.
Jika Google Street View diakses dari situs internet, pengguna dapat menjelajahinya dengan mengarahkan tombol panah di layar. Foto pemandangan dapat dilihat dari berbagai arah dan sudut, serta dapat dilihat dalam berbagai ukuran.
Apa Teknologi di Balik Google Street View?
KOMPAS.com/Deliusno
JAKARTA, KOMPAS.com — Proyek foto panorama jalan Google Street View mulai merekam Jakarta pada Jumat (23/11/2012). Proyek ini memakan waktu panjang, dengan dukungan teknologi super-canggih.Diluncurkan pada 25 Mei 2007, Street View merupakan proyek jangka panjang Google mendokumentasikan pemandangan jalan yang sejajar dengan mata manusia. Hasil akhir Street View adalah foto panorama 360 derajat.
Konsep teknologi yang ada di balik Street View diperkenalkan oleh perusahaan pencitraan digital bernama Immersive Media. Perusahaan asal AS ini berdiri sejak 1994 dan fokus melakukan penelitian hingga 2003.
Immersive Media meluncurkan sistem kamera berbentuk bola pada 2004, yang semuanya telah menggunakan format digital. Teknik perekamannya menggunakan sistem kamera 11 lensa yang disebut Dodeca.
Sebelas lensa kamera ini merekam gambar dari 11 sudut berbeda berdasarkan geometri dodecahedron. Meski hasil akhir yang ditampilkan dalam layanan Google Street view merupakan gambar diam, tetapi sebenarnya gambar yang direkam dengan sistem kamera ini adalah video full-frame. Ia dapat menangkap gambar 30 frame per detik dengan resolusi yang sangat tinggi.
Sistem kamera Google Street View di atap mobil
Google
bekerja sama dengan Immersive Media sejak kali pertama proyek Street
View berjalan. Namun, pada Oktober 2007, kedua belah pihak memutuskan
untuk mengakhiri konten lisensi. Google membuat sistem kamera sendiri.Kamera Google Street View kadang dipasang di atas mobil, troli, sepeda, di atas perahu, bahkan dipegang sendiri oleh manusia. Semua itu tergantung pada medan lokasi yang ingin direkam.
Di Jakarta, sistem kamera dipasangkan di atap mobil yang akan menyusuri jalan Jakarta. Mobil ini memajang logo Google Maps Street View dan Wonderful Indonesia.
Selanjutnya, Google Street View akan merekam kota-kota lainnya di Indonesia.
Setelah perekaman selesai, selanjutnya adalah proses penyatuan gambar dengan komputer. Gambar disusun lalu "dijahit" hingga menghasilkan foto panorama 360 derajat. Google akan memburamkan pelat nomor kendaraan dan wajah pengguna jalan yang terekam untuk melindungi privasi warga.
Google Street View telah merekam 40 negara di dunia, termasuk Asia, yang mencakup Jepang, Taiwan, Hongkong, Makau, Singapura dan Thailand.
Jika Google Street View diakses dari situs internet, pengguna dapat menjelajahinya dengan mengarahkan tombol panah di layar. Foto pemandangan dapat dilihat dari berbagai arah dan sudut, serta dapat dilihat dalam berbagai ukuran.
Google Siapkan Chromebook Layar Sentuh
anandtech.com
KOMPAS.com - Google dikabarkan akan merilis komputer jinjing Chromebook dengan teknologi layar sentuh sebelum akhir 2012. Bahkan, Google ingin membuat Chromebook di bawah merek dagang sendiri.
Menurut laporan China Times, Google telah memesan 20 juta unit komponen komputer dari produsen Compal asal Taiwan. Jumlah pesanan itu memang tak terlalu besar, tapi itu sebanding dengan penjualan Chromebook yang saat ini belum mendapat sambutan baik di pasaran.
Penjualan Chromebook yang sangat kecil, membuat NPD, lembaga riset yang mengukur penjualan produk elektronik, tidak memasukkan data penjualan Chromebook dalam laporan keuangan triwulannya.
Dengan dukungan teknologi layar sentuh, nampaknya Google akan memodifikasi sistem operasi Chrome yang berjalan pada Chromebook. Sebelumnya, komputer Chromebook diproduksi oleh pabrikan Samsung dan Acer.
Teknologi layar sentuh pada komputer pribadi (PC) akan menjadi tren di masa depan. Microsoft, Intel, dan para produsen komputer telah menunjukan keseriusannya menggarap komputer layar sentuh untuk membangkitkan industri PC yang belakangan menurun, dihadang oleh industri mobile, yaitu smartphone dan tablet.
Gara-gara iPhone 5, Android Keok di AS
Cnet Galaxy S III dan iPhone 5.
KOMPAS.com - Kehadiran iPhone 5 membantu Apple menguasai pasar ponsel pintar dan berhasil mengalahkan Android di Amerika Serikat, menurut survei yang dilakukan lembaga riset Kantar WorldPanel ComTech, Selasa (27/11/2012).
Hasil survei Kantar WorldPanel selama 12 pekan terakhir hingga 28 Oktober 2012, mencatat, penjualan iPhone 5 membantu Apple menguasai pasar ponsel pintar di AS dengan raihan 48,1%. Sementara Android terpaut tipis dengan perolehan 46,7%.
"Terakhir kali kami melihat iOS (berada di belakang) menyalip Android di AS adalah ketika iPhone 4S dirilis, dan Apple berhasil mempertahankan keunggulannya selama tiga periode berturut-turut," kata Dominic Sunnebo, Direktur Konsumen Global Kantar WorldPanel ComTech.
Ia memprediksi, pangsa pasar iPhone di AS akan tumbuh menjadi 49,3% dan masih unggul dalam dua periode berikutnya.
Para pengguna produk Apple masih menunjukkan loyalitasnya terhadap iPhone 5. Dari total penjualan iPhone 5 di AS, 62% berasal dari pengguna iPhone sebelumnya, 13% pengguna Android beralih ke iPhone, 6% dari BlackBerry, dan sejumlah kecil pembeli iPhone 5 adalah mereka yang baru pertama kali memiliki ponsel pintar.
Android masih kuasai Eropa
Apple boleh berkuasa di AS, tapi tidak di Eropa. Data Kantar WorldPanel menunjukkan Android masih menguasai pasar ponsel pintar di Eropa hingga 28 Oktober 2012. Sistem operasi buatan Google ini menguasai 74% pangsa pasar di Jerman dan 82% di Spanyol.
Pangsa pasar gabungan untuk Android di lima pasar teratas di Eropa naik menjadi 64%, dari 51% pada tahun sebelumnya. Sementara pangsa pasar Apple hanya naik tipis 21%.
"Jerman tetap menjadi pasar yang sulit untuk Apple, dengan persentase pangsa pasar jatuh sebesar 5,1 poin dibandingkan tahun lalu. Samsung Galaxy S III telah mengambil hampir seperempat penjualan ponsel pintar di Jerman selama 12 pekan terakhir untuk mendorong penjualan Android," terang Sunnebo.
Di Italia, lanjut Sunnebo, Nokia Lumia 610 berhasil jadi ponsel pintar keempat terlaris selama 12 pekan terakhir hingga 28 Oktober 2012, dan Nokia Lumia 800 di posisi ketujuh. Prestasi ini meningkatkan pangsa pasar Windows Phone sebesar 11,7% di seluruh Eropa.
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN BENCANA ALAM ERUPSI MERAPI YOGYAKARTA PANTI SATU ORGANIZER PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN BENCANA ...
-
KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan tak lupa mengucap puji dan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Y...
-
PENGETAHUAN REMAJA TERHADAP SEKS DAN PENDIDIKAN SEKS Karya T ulis ini Dibuat untuk M emenuhi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indone...
-
Bendera negara asing Jelaskan perbedaan antara Treaty Contract & Law Making Treaties! Jawab: Berdasarkan sifat atau fungsinya p...
-
1.PENGERTIAN USAHA Usaha adalah besarnya g...
-
1. Expressing Satisfaction · Expressing Satisfaction: expressing good feeling; sense of comfort or happiness. ...
-
Perhatikan dua pasang kalimat berikut ini. The woman comes from Bandung. She lives next door. I bought a new book. The book was written ...
-
Sebenarnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah lama meniupkan hawa perlawanan dan pemberontakan terhadap Indonesia. Kelompok ini b...