TEMPO.CO, Jakarta -
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari,
menyatakan keprihatinannya dengan peraturan mengenai larangan membonceng
dengan posisi mengangkang di Lhokseumawe, Aceh. Menurut Eva, peraturan
ini mengabaikan aspek keselamatan berkendaraan.
"Kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi
masyarakat," kata Eva, Kamis, 3 Januari 2013. Dia menyatakan, kebijakan
publik seharusnya tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan.
"Ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik," kata dia. Dia mencontohkan Malaysia yang lebih ketat dalam menerapkan hukum Islam. Menurut Eva, di sana pembonceng sepeda motor malah diwajibkan untuk mengangkang saat berkendara. Alasannya adalah aspek keseimbangan dan keamanan lalu lintas. Menurut dia, keamanan berkendara merupakan yang utama ketimbangkan menyenangkan ulama.
"Aku merasa sedih dengan kebijakan seperti ini," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan di Lhokseumawe seharusnya membuat aman perempuan. Dia menilai pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menentukan prioritas mana yang harus diutamakan. Apalagi, mengangkang di sepeda motor itu secara sistem nilai dan sopan santun masih diperdebatkan.
"Kebijakan kok meresahkan dan merepotkan perempuan," kata dia.
Menurut Eva, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan perempuan. Dia mencontohkan, pembuatan layanan kesehatan dan posyandu untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pemerintah diminta tidak hanya mengedepankan keinginan ulama. "Bikin kebijakan yang ramah," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar