Jumat, 29 Maret 2013

Hukum Memainkan Alat Musik dan Mendengarkan Lagu

Oleh: Ustadz Muhammad Na’im, Lc
Mendengarkan musik & lagu hukumnya haram karena telah diharamkan oleh Allah & RasulNya. Dalam  Q.S Luqman: 6, Allah menyebutkan,

“Dan diantara manusia ada (orang) yang mempergunakan perkataan yang tak berguna utk menyesatkan manusia dari jalan Allah”.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Allah menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka. Yakni orang-orang yang berpaling dari mengambil manfaat dgn mendengar Kalamullah, & mereka lebih tertarik utk mendengarkan suara terompet, lagu-lagu, & alat-alat musik sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud : “Demi Allah, yang tak ada Ilah yang Haq kecuali Dia. (Yang dimaksud dgn perkataan yang sia-sia) adalah lagu-lagu”. Dan beliau sampai mengulangi tiga kali”.
Demikian pula pendapatnya Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib, Ali bin Badzimah, Hasan Al-Bashri -radhiyallahu’anhum- dll.
Demikian pula sabda Rasulullah  : “Pasti akan terjadi pada umatku, beberapa kaum yang mereka menghalalkan zina, sutra, khamr, & alat-alat musik”. (HR. Bukhari)
Dari dasar di atas, maka tak dibolehkan mendengarkan nyanyian-nyanyian, lagu-lagu, & alat-alat musik. Meskipun orang mengatakan bernuansa Islam. Sementara Islam sendiri berlepas diri dari itu.
Kecuali Syair-syair yang dibolehkan dlm walimatul ‘ursy, hari raya, & dlm medan jihad.
Lihat penjelasan dlm Kitab Tarhim ‘Alatu Thorb karya Syaikh Al-Bani, Kitab Dzammul Malaahi karya Ibnu ‘Abbid Dunya, Taujihad Islamiyah karya Syaikh Muhammad Zamil Zainu, dll.
(Buletin Istiqomah Edisi No 21 Masjid Jajar, Solo Rubrik: Tahukah Anda?)
sumber: www.mediasalaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Twitter Update

Translate

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Cari Blog Ini