Minggu, 06 Januari 2013

DPR Kecam Larangan Perempuan Membonceng Ngangkang

  • Larangan Duduk Ngangkang Rekomendasi Majelis Ulama
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, menyatakan keprihatinannya dengan peraturan mengenai larangan membonceng dengan posisi mengangkang di Lhokseumawe, Aceh. Menurut Eva, peraturan ini mengabaikan aspek keselamatan berkendaraan.
"Kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi masyarakat," kata Eva, Kamis, 3 Januari 2013. Dia menyatakan, kebijakan publik seharusnya tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan. "Ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik," kata dia.
Dia mencontohkan Malaysia yang lebih ketat dalam menerapkan hukum Islam. Menurut Eva, di sana pembonceng sepeda motor malah diwajibkan untuk mengangkang saat berkendara. Alasannya adalah aspek keseimbangan dan keamanan lalu lintas. Menurut dia, keamanan berkendara merupakan yang utama ketimbangkan menyenangkan ulama.
"Aku merasa sedih dengan kebijakan seperti ini," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan di Lhokseumawe seharusnya membuat aman perempuan. Dia menilai pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menentukan prioritas mana yang harus diutamakan. Apalagi, mengangkang di sepeda motor itu secara sistem nilai dan sopan santun masih diperdebatkan.
"Kebijakan kok meresahkan dan merepotkan perempuan," kata dia.
Menurut Eva, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan perempuan. Dia mencontohkan, pembuatan layanan kesehatan dan posyandu untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pemerintah diminta tidak hanya mengedepankan keinginan ulama. "Bikin kebijakan yang ramah," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Twitter Update

Translate

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Cari Blog Ini